Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Penjualan Telur Ayam


Aceh Besar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi telur ayam hasil produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Saree, Aceh Besar. 


Terpidana tersebut yakni kepala UPTD BTNR, Ramli Hasan dan dieksekusi ke Rutan Kajhu. 


Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar mengatakan terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.


“Pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB kita melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maulijar, Kamis, 27 April 2023.


Pelaksanaan tersebut terlampir pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dalam perkara tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023.


Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016- 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp114 juta.


Ramli Hasan dipidana denga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


“Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp114 juta,” katanya.


Untuk diketahui, uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan pada saat proses persidangan.


Lebih baru Lebih lama